Jenis – Jenis Pajak Yang Perlu Kamu Tahu dan Cara Mengelolanya

Dari artikel sebelumnya, mungkin Anda sudah mengetahui pengertian pajak, tetapi terkadang ada juga loh yang belum tahu dan paham jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan seperti apa. Kita bahas kembali ya, pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh semua warga negara.

Dari pajak yang telah dibayarkan itu, nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat juga, seperti istilah dari rakyat dan untuk rakyat.

Memang manfaat yang dirasakan tidak bisa didapat secara langsung, karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat umum, bukan hanya untuk pribadi.

Banyak masyarakat yang merasa terbeban dengan pembayaran pajak, tetapi jika kita bisa pahami apa fungsi dan jenis-jenis pajak sebenarnya, Anda akan memiliki pandangan yang berbeda tentang pajak.

Wajib Pajak

Apa semua warga Indonesia masuk dalam katagori sebagai wajib pajak? Undang-undang menyebutkan memang semua rakyat Indonesia wajib membayar pajak.

Tetapi, ada yang menentukan orang wajib pajak ini adalah yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif dari jenis pajak yang ada.

Contohnya, jika Anda tidak mempunyai kendaran bermotor, maka Anda tidak membayar pajak jalan raya, dan jika Anda warga negera yang tidak memiliki penghasilan lebih Rp. 2 juta Anda juga tidak dibebankan untuk membayar pajak penghasilan.

Tetapi jika Anda memiliki penghasilan lebih dari Rp. 2 juta maka Anda wajib membayar pajak.

Jenis – Jenis Pajak

1. Indirect Tax (Pajak Tidak Langsung)

Indirect Tax adalah pajak tidak langsung yang diberikan untuk wajib pajak yang melakukan perbuatan tertentu. Jadi pajak tersebut tidak langsung ditagihkan secara berkala, tetapi hanya bisa ditagihkan pada saat terjadi peristiwa tertentu yang mengharuskan membayar pajak.

Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.

Contohnya jika Anda menjual barang-barang mewah, barang mewah itu pasti memiliki pajaknya sendiri, nah pajak tersebut hanya diberikan jika wajib pajak menjual barang mewah itu.

2. Direct Tax (Pajak Langsung)

Bedanya dengan pajak tidak langsung, kali ini pajak yang diberikan kepada wajib pajak yaitu secara berkala yang sesuai dengan surat ketetapan pajak yang sudah dibuat oleh kantor pajak.

Disurat tersebut sudah dijelaskan jumlah pajak yang harus dibayar. Pajak langsung ditanggung oleh seorang yang terkena pajak dan tidak bisa dialihkan kepada orang lain.

Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Contohnya seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak penghasilan.

3. Pajak Lokal atau Daerah

Pajak lokal atau biasa yang disebut pajak daerah adalah pajak yang ditagihkan pemerintah daerah kepada rakyat di daerah itu. Bisa yang ditagihkan Pemda tingkat II atau tingkat I.

Berikut ini adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:

  • Pajak provinsi:
    • Pajak Kendaraan Bermotor
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    • Pajak Rokok
  • Pajak Kabupaten/Kota:
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Penerangan Jalan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan
    • Bea Peolehan Hak Atas Tanah/Bangunan
  • Pajak Pusat

Pajak pusat atau yang bisa dikenal pajak negara yang ditagihkan pemerintah melalui suatu instansi terkait, seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai ataupun kantor inspeksi pajak yang ada di Indonesia.

Contoh pajak pusat yaitu pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.

4. Pajak Obektif

Pada pajak objektif pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya seperti pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea masuk, bea materai dan lainnya.

5. Pajak Subjektif

Pajak subektif berbeda dengan pajak objektif, karena pajak subjektif pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya.

Semua pada pengelolaan yang ada hubungannya dengan pajak pusat, dapat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak dan Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak.

Selain itu, untuk administrasi yang berhubungan dengan pajak daerah dapat dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah.

Manfaat Pajak

Pajak menjadi salah satu pendapatan bagi negera, kenapa? Karena semua pengeluaran dan pembangunan dan pengembangan lainnya berhubungan dengan kepetingan masyarakat umumnya.

Hal seperti pembiayaan untuk penegakan hukum, keamanan negara dan subsidi sangat bergantung terhadap pajak.

Fungsi Pajak

Dari manfaat pajak yang sudah dijelaskan di atas, kita jadi tahu semua kegunaan pajak di atas juga memiliki fungsi yang terbagi menjadi empat yaitu:

1. Fungsi Budgeter

Sedikit yang sudah dijelaskan di atas, pajak adalah sumber utama pendapatan bagi negara, dan pajak juga memiliki fungsi untuk membayar semua pengeluaran negara.

Untuk perkembangan negera, pengeluaran besar untuk meningkatkan pembangunan nasional dan biaya lainnya sangat sulit dihindari.

Jadi, negara juga harus bisa memastikan keseimbangan antara pengelaran dan pendapatan negara dari pajak.

2. Fungsi Regulasi

Fungsi selanjutnya yaitu fungsi regulasi, tugasnya yaitu mengatur pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan dari pemerintah untuk pajak secara tidak langsung dapat membantu ekonomi negara dan masyarakat.

Contohnya yaitu untuk melindungi produksi dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan harga bea masuk untuk produk luar negeri.

Jadi masyarakt tidak perlu khawatir jika ada kompetisi harga dengan produk yang ada dari luar. Seperti keringanan pajak, pemerintah bisa menarik invenstasi modal baik dalam negeri ataupun luar negeri untuk perekonomian Indonesia bisa lebih baik.

3. Fungsi Stabilitas

Pajak dapat membuat pemerintah bisa menjalankan semua kebijakan yang ada kaitannya dengan stabilitas ekonomi. Sehingga pajak bisa berfungsi dalam mengendalikan inflasi. Pemerintah juga bisa mengatur jumlah uang yang beredar dengan pemungutan pajak atau penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Seiring meningkatnya pajak juga bisa membuat jumlah uang yang telah beredar menurun, jadi inflasi tidak akan terjadi. Tetapi sebaiknya apabila kondisi ekonomi negara dalam deflasi maka pemerintah bisa menurunkan pajaknya.

4. Fungsi Pemerataan

Pajak bisa menjadi fungsi untuk memeratakan pendapatan masyarakat dengan tujuannya yaitu mensejahterakan masyarakat.

Pajak bisa digunakan bagi membiayai semua kepentingan yang ada kaitannya dengan masyarakat umum dan pembangunan.

Jadi meningkatkan peluang untuk membuka lapangan pekerjaan baru, dengan adaya lapangan pekerjaan yang baru bisa membantu meningkatkan pendapatan masyarakat.

Sebagai masyarakat Anda bisa menikmati manfaatnya. Hal seperti subsidi bahan bakar, subsidi pangan transportasi umum, fasilitas umum, lapangan pekerjaan baru dan bantuan untuk mereka yang belum memiliki pekerjaan dan penyediaan listrik.

Dari informasi yang sudah kita bahas di atas terkait jenis-jenis pajak dan cara pengeolaannya, Anda sudah memahami pentingnya pajak dalam negara kita. Dari jenis-jenis pajak ini terbagi menjadi pajak langsung, pajak tidak langsung, pajak daerah, pajak pemerintah, pajak objektif dan pajak subjektif.

Selain itu ada juga ada empat fungsi pajak diantaranya sebagai budgeter, regulasi, stabilitas dan pemerataan.

Untuk urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi yang sudah terintegrasi seperti JURNAL.

Software JURNAL memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis.

Anda juga bisa melihat dan mengeksport data pajak perusahaan Anda dengan menggunakan software JURNAL yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.

E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software JURNAL karena sudah terintegrasi dengan OnlinePajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi pajak online saja terlebih lagi saat ini ada kebiakan PSBB untuk jawa dan Bali yang mengaruskan Anda memantaunya dirumah.

Untuk Anda sebagai warga negara yang baik jangan lupa untuk membayar pajak ya. Ingat! Orang bijak taat pajak.

Untuk mengetahui lebih banyak tentang software JURNAL yang akan memberikan banyak kemudahan pada perusahaan Anda, langsung saja konsultasikan kendala apa yang Anda hadapi kepada konsultan ahli dari Jurnal Gratis melalui link berikut ini https://www.jurnal.id/id/fitur/pajak/ !